IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Aek Natas Ringkus Pelaku Curas

Pelaku curas Suwanda (27) saat diamankan di Polsek Aek Natas, Sabtu (30/3/2024). (Ayu)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Aek Natas dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi SH MH bersama Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Jalan Umum Desa Panigoran Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara.

Pelaku pencurian bernama Suwanda (27) yang tinggal di Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir, diduga melakukan aksi pencurian pada hari Selasa 5 Maret sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat aksi pencurian yang dilakukan Suwanda, korban Salmah (41) mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp2.500.000

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kapolsek Aek Natas AKP Jeremia Ginting membenarkan adanya laporan itu. Pihaknya sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Jalan umum Desa Panigoran Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara.

Kapolsek menjelaskan kronologis kasus pencurian ini, pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib, ketika korban Salmah pulang melintasi Jalan Umum Desa Panigoran Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan mengenderai 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam, tiba tiba dihadang oleh orang tidak dikenal.

Kemudian orang tersebut mengatakan “berhenti…berhenti” sambil menodongkan pisau kepada korban Salmah untuk meminta uang, dimana orang tidak dikenal tersebut menggeledah korban Salmah namun tidak ditemukan uang. Karena tidak ditemukan uang saat itu juga, 1 unit Handphone merk Vivo Y02 milik korban diambil orang tidak dikenal tersebut, selanjutnya meninggalkan korban Salmah di TKP

“Setelah itu, korban Salmah melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan. Berkaitan hal itu dilakukan penyelidikan dan diketahui bernama Suwanda, dimana pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 23.45 Wib mengetahui keberadaan pelaku di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya dan dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan,” terang Kapolsek.

“Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Aek Natas guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut disangkakan Pasal 365 KUHPidana,” sambungnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER