MEDAN, TOPKOTA.co – Aksi penipuan menggunakan Giro kosong yang dilakukan Ibe Wahono (39) warga Pasar III Tembung Percut Sei Tuan terhadap korban Razali Tanjung (48) warga Jalan Jermal XV Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai akan diproses pihak Polrestabes Medan.
Aksi penipuan yang menggunakan 3 lembar giro kosong mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 100 juta. Hal ini diketahui saat korban menyambangi markas Pewarta di Jalan Medan Area Selatan, Jumat (27/5/2022).
Kepada wartawan, korban menceritakan pelaku berhasil memperdaya dirinya sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda.
Pertama aksi penipuan pelaku terjadi Selasa (28/7/2020), di mana pelaku Ibe Wahono mendatangi korban untuk membeli pakaian seharga Rp 25 juta dengan membayar menggunakan giro.
Sabtu (30/10/2020), pelaku kembali mendatangi korban dan mengambil pakaian seharga Rp 50 juta dan melakukan pembayaran kepada korban menggunakan giro.
Sebulan kemudian, Minggu (30/11/2020) pelaku kembali mengambil pakaian seharga Rp25 juta, dan lagi-lagi pembayaran menggunakan giro. “Pakaian per balnya sekitar Rp2 juta, dan dia mengambil langsung pakaian ke toko saya toko M Rizki Tanjung di pusat,” ujar korban.
Korban kemudian mencoba mecairkan giro tersebut ke BNI, ternyata giro tersebut kosong. Korban kemudian mencoba bersabar itikat baik pelaku. Namun setelah menunggu tidak adanya itikat baik pelaku, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polrestabes Medan,Rabu (6/1/2021) sebagai mana tertera dalam STPL nomor LP/35/1/2021/SPKT Restabes Medan.
Selain ditipu dengan giro kosong, pelaku yang lihai memperdaya mangsanya kembali berhasil memperdaya korban Razali Tanjung.
Saat korban melakukan renovasi rumah di Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Rahmad, Percut Sei Tuan. Dalam merenovasi rumah itu korban telah memberikan uang Rp 226 juta kepada pelaku Ibe Wahono selaku pemborong. Namun, setelah uang diberikan bangunan rumah korban tak kunjung selesai. “Hanya sekitar 30 sampai 40 persen yang selesai dikerjakanya, sementara uang sudah saya berikan Rp 226 juta lebih,” beber Razali.
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan pelaku ke Polsek Percut Sei Tuan tertanggal 9Juli 2021 sebagai mana tertera dalam STPL bernomor LP/1071/VI/2021/SPKT PERCUT. Korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta ini berharap pihak Polrestabes Medan segera menindak lanjuti pengaduanya.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa mengatakan akan menindak lanjuti laporan pengaduan korban penipuan menggunakan giro kosong. “Laporan pengaduan korban akan kita tindak lanjuti,” tegas Fathir kepada wartawan. (red)