IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Polrestabes Medan Tangkap 2 Wanita Komplotan Perdagangan Anak

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muamar didampingi Kanit PPA AKP Derma Agustina SH MH dan Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution saat memperlihatkan dua pelaku perdagangan anak, di Mapolrestabes Medan, Rabu (8/5/2024). (Ayu)

MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tuntungan kembali tangkap dua orang wanita diduga sebagai sindikat perdagangan anak. 

Kedua pelaku itu yakni  NJH (41) warga Kecamatan Medan Area dan AHBS (25) warga Kecamatan Lubuk Pakam. Sedangkan FG (25) warga Medan Tuntungan (DPO suami pelapor).

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan  AKP Zikri Muamar didampingi Kanit PPA AKP Derma Agustina SH MH dan Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution kepada wartawan, Rabu (8/5/2024) mengatakan, modusnya terlapor FG bapak kandung anak korban memposting di media sosial Facebook untuk mencari orang tua asuh. Lalu disambut oleh NJH dan menawarkan sejumlah uang sebanyak Rp 15 juta  dan dilakukan pertemuan di kawasan Medan Tuntungan. Selanjutnya dilakukan kesepakatan pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Nilam. Namun upaya menjual anak kepada para pelaku itu langsung diketahui oleh petugas. “Kedua pelaku langsung diamankan. Sedangkan FG kabur dari sergapan pihak kepolisan, ” paparnya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muamar didampingi Kanit PPA AKP Derma Agustina SH MH dan Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution saat memperlihatkan dua pelaku perdagangan anak, di Mapolrestabes Medan, Rabu (8/5/2024). (Ayu)

Karena itu, petugas saat ini masih memburu FG yang kabur diduga ke luar daerah. Sedangkan, anak berusia 11 bulan sudah dirawat oleh Ibu kandungnya sendiri. Mengenai adanya sindikat perdagangan anak. Wakasat masih menyelidiki kasus tersebut. “Artinya perdagangan anak sudah kita ungkap,. Pelapor MM ibu kandung anak tersebut, ” paparnya. 

Pada pelaku juga melanggar Pasal 76F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun penjara, ” jelasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER