IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Toba Ciduk Pelaku Pencurian Mobil Truk

Pelaku pencurian mobil truk inisial NCP (64) saat diamankan di Polres Toba, Rabu (17/1/2024). (Foto: Ist)

TOBA, TOPKOTA.co – Gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Toba berhasil mengungkap kasus pencurian 1 (Satu) unit mobil truk Nopol BB 8725 EA.

Kejadian ini menimpa korban bernama Nurita Boru Tambunan (54) seorang pedagang yang tinggal di Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH SIK melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat dikonfirmasi pada hari Rabu (17/01/2024), membenarkan adanya laporan tersebut

Mendapati laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Toba memerintahkan Kanit Pidum Polres Toba Ipda Zulkifli bersama 6 anggotanya untuk menyelidiki laporan tersebut

Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi Desa Aruan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.18 Wib.

Ia mengatakan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 06.30 Wib tepatnya di Desa Aruan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, saksi Daniel Aruan memarkirkan mobil tersebut

Kemudian Daniel Aruan dan Nurita Boru Tambunan pergi untuk berjualan di Pasar Laguboti Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba. Sekira pukul 17.18 Wib, Nurita Boru Tambunan hendak mengambil mobil tersebut dan mendapati mobil yang diparkirkan oleh Daniel Aruan tidak berada di tempat semula atau hilang

Adapun mobil tersebut bermerk Mitsubishi, nomor registrasi: BB 8725 EA, type: FE 114, model: light truck, warna : kuning, nomor rangka: FE114-051225, nomor Mesin: 4D31C-040582.

Mendapati adanya laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toba melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. Kemudian tim berangkat ke Balige untuk menggali informasi dari beberapa masyarakat.

Setelah Tim mendapat informasi tentang pelaku ini, kemudian tim bergerak menuju Kota Pematang Siantar dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku inisial NCP dan barang bukti.

Akhirnya, tim berhasil mengamankan pelaku NCP (64) warga Desa Siholahotang SAS Kecamatan Balige yang sedang mengendarai sebuah truk di Kota Pematang Siantar, Senin (15/01/2024).

Diketahui, pelaku hendak melakukan perjalanan dari Medan menuju ke Toba dengan menggunakan kendaraan lain. Selanjutnya, tim pun melakukan interogasi terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan mobil truck tersebut.

Tim bergerak ke lokasi truk dimana dijual oleh pelaku. Dan tim menemukan truk (Barang bukti) berada di sebuah bengkel milik Sugeng, yang berada di Jalan Pdt. Bismar Saragih Kecamatan Siantar Martoba Kodya Pematang Siantar.

Selanjutnya, tim mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Polres Toba untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER