TANJUNGBALAI, TOPKOTA.co – Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan berdasarkan dumas dari warga bahwa sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan DI Panjaitan, Gang DTM Abdullah, Kecamatan Tanjung Balai Utara.
Penyelidikan yang dilakukan personil Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II beserta tim opsnal berlangsung Senin, (9/12/2024) kemarin sekitar pukul 15.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi SH MH dikonfirmasi, Selasa (10/12/24) mengatakan, penangkapan yang dilakukan menggunakan teknik undercover buy atau petugas yang menyamar langsung bergerak ke Jalan DI Panjaitan, Gang DTM Abdullah tepatnya di sebuah rumah.
Lanjut Kasat, setelah sampai petugas yang menyamar bertemu dengan seorang laki-laki yang diketahui berinisial JS alias JON (31) dan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, Jelasnya.
” Laki-laki tersebut masuk ke dalam rumah dan keluar dari rumah lalu menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar, sehingga pria tersebut langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya untuk menggerebek rumah tersebut dan diamankan juga 1 orang laki-laki berinisial ES alias EDU (52).
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut dengan didampingi masyarakat setempat, alhasil ditemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram, Ucapnya.
Selain itu Kata Kasat Narkoba, personil juga menyita, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,37 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 3 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,64 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 9 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,29 gram, 1 buah dompet kecil warna abu-abu, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 unit handphone merk vivo warna ungu dan Uang tunai Rp. 2.155.000 disaku belakang celananya yang diakui uang hasil penjualan narkotika.
Saat dilakukan introgasi terhadap ES alias EDU menyatakan bahwa, yang diduga narkotika jenis shabu yang diserahkan JS alias JON kepada petugas yang menyamar tersebut dan yang ditemukan didalam dompet warna abu-abu di saku celana sebelah kirinya adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki berinisial F (LIDIK).
Kemudian terhadap JS alias JON dan ES alias EDU beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Supriadi SH MH menutup. (Ayu)