IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Ganja Berastagi

Pengedar ganja inisial JK (47) saat diamankan di Polres Tanah Karo, Kamis (25/1/2024). (Foto: Ist)

KARO, TOPKOTA.co – Satnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Pengungkapan tersebut terjadi, Sabtu (20/1/2024) sekira Pukul 17.15 WIB, di Simpang Ujung Aji Desa Rumah Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di sebuah kedai tuak.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR CBA melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing SH mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang laki laki inisial JK (47) warga Desa Aji Julu Kec. Tigapanah Kab. Karo.

“Dari informasi masyarakat yang kita terima tentang adanya pengedar ganja di salah satu kedai tuak di Simpang Ujung Aji, langsung kita tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penangkapan pada Sabtu (20/1),” kata Kasat Narkoba, Kamis (25/1/2024).

Dalam penangkapan tersebut dan hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis ganja siap edar, yang terdiri dari daun, biji dan ranting kering yang dibungkus dengan kertas Koran, setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 16, 21 (enam belas koma dua satu) gram, yang dibungkus plastik assoy warna putih ditemukan di atas kursi yang diduduki oleh JK.

Juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang berisikan diduga narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun, biji, dan ranting kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 182,58 (seratus delapan puluh dua koma lima delapan) gram di punggung belakang JK yang ditutupi oleh baju.

Hasil interogasi JK, mengaku narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya untuk dijual. Kemudian petugas langsung membawa JK beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.

“Saat ini, JK sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam proses sidik dan lidik. Ia dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry. (Ayu)