IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Simalungun Kejar Bandar Sabu Hingga ke Ladang Sawit Nagori Dolok Ilir 2

Bandar sabu berinisial SR saat diboyong personil Satuan Narkoba ke Polres Simalungun, Jumat (2/2/2024). (Foto Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang bandar sabu yang lari ke ladang sawit di Nagori Dolok Ilir 2 Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Jumat (2/2/2024) sekira pukul 03.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH saat dihubungi wartawan membenarkan pihaknya mengamankan seorang bandar sabu.

“Personel Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka yang diduga menjadi bandar narkoba bersama dengan barang bukti sabu seberat 15,23 gram, di ladang sawit yang berada di Nagori Dolok ilir 2 Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib,” ucap AKP Irvan, Sabtu (3/2/2024).

Bandar sabu berinisial SR saat diamankan bersama barang bukti di Polres Simalungun, Sabtu (3/2/2024). (Foto Junaidi)

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengkhawatirkan adanya peredaran narkotika di daerah mereka. Menanggapi hal tersebut, Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Ipda Froom Pimpa Siahaan SH mengambil tindakan, dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Keberhasilan tim dalam operasi ini dibuktikan dengan penangkapan seorang tersangka yang teridentifikasi berinisial SR, seorang pria berusia 63 tahun yang tinggal di Dusun IV Sei Rotan Kelurahan Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. “Penangkapan dilakukan ketika SR terlihat mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” jelas AKP Irvan.

Lanjut Kasat Narkoba, tersangka SR sempat melarikan diri ke dalam perladangan sawit. Melalui proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,23 gram, serta sebuah unit handphone merk Samsung.

Dalam interogasi awal, SR mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya yang sempat ia buang ke tanah, ketika menyadari kehadiran petugas di lokasi. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.

Penangkapan SR diharapkan dapat menjadi pukulan bagi jaringan narkotika di wilayah ini, dan sebagai peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. “Polres Simalungun akan terus meningkatkan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan sosial yang bersih dan sehat bagi masyarakat,” tutupnya. (JN)