SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dan arahan Kapolda Sumatera Utara Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S MSi atas penekanan Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, Kapolres Simalungun dan Polsek sejajaran melakukan Operasi Anti Premanisme dan Pungutan Liar di wilayah Kabupaten Simalungun, dan berhasil mengamankan 15 orang pelaku pungutan liar (pungli), Sabtu (12/6).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta usai mendengar keluhan dari para sopir kontainer terkait adanya pungutan liar (pungli) dan premanisme. Jokowi meminta agar keluhan tersebut segera diselesaikan kepada Kapolri, Kamis (10/6/2021).
Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo SIK mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari seluruh Personel Polres Simalungun untuk melaksanakan petunjuk dan arahan dari Pimpinan Polri, untuk memberi efek jerah para pelaku tindakan premanisme serta pungutan liar yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Untuk itu saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melawan para pelaku premanisme, apabila ada masyarakat yang mengalami tindakan kekerasan, atau aksi-aksi premanisme serta pungutan liar yang tidak jelas, jangan takut untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, langusung datangi polsek-polsek terdekat, kami siap membantu seluruh masyarakat agar tetap terciptanya kemananan serta ketertiban masyarakat,” tegas Akbp Agus.
Hasil operasi anti premanisme dan pungli Polres Simalungun, bahwa Satreskrim menangkap enam orang pelaku pungli yang terdiri empat pungli di Jalan Asahan KM 20 Nagori Sahkuda Bayu Kecamata Gunung Malela Kabupaten Simalungun yakni berinisial Ar alias Fandi (24), Sut (46), IST (43) dan AP (31). Dari keempat pelaku warga Huta III Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun itu disita barang bukti uang sebesar Rp 41.000.
Kemudian satu orang berinisial HM alias Anang (51) warga Nagori Parlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang melakukan pungli truk masuk ke PT Unilever Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun dengan barang bukti disita uang sebesar Rp 20.000 dan 1 buah blok notes sebagai bukti pembayaran. Selain itu pria berinisial Don (34) warga Emplasmen Bahjambi Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun juga diamankan melakukan pungli di Jalan Umum Emplasmen Bahjambi dengan barang bukti disita uang sebesar Rp 30.000 dan 1 buah kwitansi bukti pembayaran.
Kemudian Polsek Bangun menangkap tiga orang pelaku pungli di Jalan Perdagangan Nagori Perdagangan I Kecamatan Bandar, masing masing berinisial HP (29), BS (41) dan SS (28) dengan barang bukti uang Rp 26.000. Polsek Serbelawan menangkap tiga pelaku pungli di Jalan Medan Dolok Melangir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupate Simalungun berinisial Nur (68), HS (36) dan RS (47) dengan barang bukti uang Rp 20.000. Lalu, Polsekta Tanah Jawa menangkap tiga orang pelaku pungli di Jalan Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa berinisial Ram (19), SN (24) dan DS (19) dengan barang bukti uang Rp. 30.000.
“Penangkapan para pelaku pungli itu menyikapi Surat Telegram Kapolri nomor: STR/463/VI/PAM.3.2./2021 tanggal 11 Juni 2021 dan tentang penanganan terhadap aksi premanisme dan pungli, serta Jukrah Kapolda Sumatera Utara (Sumut). Hingga saat ini para pelaku itu sudah diamakan guna diproses sesuai prosedur hukum berlaku, dan aksi pemberatasan pungli serta premanisme akan tetap kita lakukan di wilayah hukum Polres Simalungun ini,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK didampingi Ketua MUI Simalungun H Abdulhalim Lubis SHI MM, Waka Polres Kompol Efianto SH MH, Kabag Ops Kompol Suryanto ST SH MH, Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo SIK MH, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat, Kapolsek Perdagangan AKP J Simarmata, Kapolsek Bagun AKP LS Gultom, Kapolsek Tiga Dolok AKP N Butar Butar, Kapolsek Raya Kahean AKP G Damanik, Kasat Binmas AKP Yani Sinulingga dan Kapolsek Serbelawan AKP Y. Siregar..(Jn)