SIBOLGA, TOPKOTA.co – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Gang Sawah (Di depan halaman rumah warga) Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 23.45 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah FP Alias A (25), warga Pondok Batu Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil menyita barang bukti seberat 3,94 gram.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy SH SIKMIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga Iptu Rahmad R Hutagaol SH MH menjelaskan proses penangkapan tersangka, berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Team Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki memiliki, menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Gang Sawah Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selanjutnya Team Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki, setelah diinterogasi mengaku berinisial FP Alias A.
Kemudian, Team Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penggeledahan tempat dan menemukan 1 bungkus kecil plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal putih (Diduga sabu), ditimbang dengan berat brutto 3,94 gram, yang diakui oleh tersangka FP Alias A miliknya.
“Tersangka juga mengaku sabu tersebut diperoleh dari Riky BNN. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Resnarkoba Polres Sibolga guna penyidikan selanjutnya,” terangnya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, demi terciptanya lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat. (Ayu)