SERGAI, TOPKOTA.co – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil mengungkap dua kasus kejahatan serius yang saling berkaitan, yakni penculikan anak dan pembunuhan, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ANITA alias UTET (49), seorang ibu rumah tangga warga Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, serta ZULKIFLI alias KIFLI (30), seorang kuli bangunan asal Kota Medan.
Kasus ini bermula dari laporan penculikan seorang anak perempuan bernama Fitrianti alias Fitri (3), cucu dari pelapor Efendi (64), warga Dusun V Desa Pulau Gambar. Peristiwa penculikan terjadi pada Februari 2026 dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada 7 Maret 2026.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa ANITA menculik korban saat bermain di depan rumah, kemudian menyerahkannya kepada ZULKIFLI yang merupakan ayah tiri korban. Keduanya sempat membawa korban ke wilayah Galang hingga Medan, bahkan sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya menitipkan korban kepada orang lain dengan alasan sebagai anak kandung pelaku.
Kasus penculikan ini semakin berkembang setelah ditemukannya jasad seorang perempuan bernama Irawati alias Ira (58), yang tak lain merupakan nenek dari korban Fitrianti. Jasad korban ditemukan pada 9 Maret 2026 di Dusun V Desa Pulau Gambar.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh kedua pelaku. Motifnya diduga karena dendam pribadi. Pelaku ANITA merasa sakit hati terhadap suami korban, Efendi, terkait persoalan uang kiriman dari anak korban yang bekerja di luar negeri.
Dalam aksinya, korban diajak ke rumah pelaku, kemudian didorong hingga terjatuh, dicekik, diikat, dan dibekap hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibuang di lokasi pembakaran sampah, sementara sejumlah barang milik korban turut diambil dan sebagian dibakar.
Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan. ANITA lebih dulu diamankan oleh warga saat berusaha melarikan diri, sementara ZULKIFLI sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap tim Sat Reskrim Polres Sergai di wilayah Kabupaten Tanah Karo pada 16 Maret 2026 dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perhiasan, kotak perhiasan, alat yang digunakan dalam kejahatan, serta dokumen milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal terkait pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman hukuman serupa.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan, khususnya yang menyasar anak dan menghilangkan nyawa manusia. (End/Endang)









