Sei Rampah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang tekong dan dua anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen perjalanan resmi. Ketiganya ditangkap dalam operasi yang berlangsung di bibir Pantai Kelang, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Identitas Tersangka
Ketiga tersangka yang diamankan adalah:
1. Ahmad Muhajir (42), warga Dusun II, Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
2. Adi Chandra (46), warga Jalan Ampera, Dusun V, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
3. Sucipto (40), warga Dusun IV, Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima personel Sat Resnarkoba Polres Sergai pada Jumat (31/1/2025) pukul 09.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada kapal nelayan yang akan bersandar di bibir pantai pada malam atau pagi hari, diduga membawa penumpang serta narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Aiptu Syariful Hardi melaporkan kepada Kanit Iptu TP Purba, yang kemudian meneruskan laporan kepada Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, SH. Pada pukul 22.00 WIB, AKP Iwan Hermawan mengumpulkan seluruh personel opsnal untuk melakukan operasi.
Sekitar pukul 23.50 WIB, tim bergerak ke lokasi dan bersembunyi di sekitar TKP. Hingga Sabtu (1/2/2025) pukul 02.00 WIB, tim melihat kapal di tengah laut memberi sinyal cahaya ke arah pantai, yang kemudian dibalas dengan sinyal serupa dari tepi pantai. Beberapa menit kemudian, kapal merapat dan tim langsung melakukan penyergapan.
Saat penyergapan, beberapa penumpang terlihat turun dari kapal dengan membawa tas ransel dan koper. Tim langsung mengamankan satu orang tekong yang sempat mencoba melarikan diri dengan membelokkan arah kapal, tetapi berhasil dihentikan. Setelah itu, mesin kapal dimatikan dan seluruh penumpang, termasuk tekong dan dua ABK, diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, berdasarkan interogasi, kapal tersebut diketahui membawa sekitar 25 pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki dokumen perjalanan resmi.
Barang Bukti yang Diamankan
1. Satu unit kapal nelayan
2. Uang tunai Rp 2.900.000
3. Uang tunai 300 ringgit Malaysia
4. Satu unit GPS
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menjelaskan bahwa saat ini ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai. Sementara itu, 25 pekerja migran yang diamankan telah dimintai keterangan dan diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
IPTU Zulfan juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Sergai, agar lebih berhati-hati dan memastikan kelengkapan dokumen jika ingin bekerja di luar negeri. “Kami mengingatkan agar masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia melengkapi dokumen resmi dan menggunakan jalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah,” tegasnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan kasus penyelundupan pekerja migran ilegal yang berisiko tinggi bagi keselamatan dan kesejahteraan mereka di luar negeri.