LABUSEL, TOPKOTA.co Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan ungkap 19 kasus kejahatan narkoba pada bulan januari 2025 di Polres Labuhanbatu Selatan Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara Selasa 4 Januari 2025.
Adapun 19 tersangka yang diamankan Polres Labuhanbatu Selatan berinisial RMA alias Ripin (33), warga Kampung Jawa, Kelurahan Kota Pinang, BH alias Sakai (33), warga Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, HR alias Heri (31), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, DI alias Tok Doni (39), warga Kampung Pulo, Kelurahan Kota Pinang, JBB alias Jefri (26), warga Batu Ajo, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang.
SRS alias Uci (21), warga Bagan Batu Simpang Pujud, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, SS alias Rizal (38), warga Dusun Babussalam, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang, AN alias Asman (34), warga Dusun Beringin Jaya, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang.
FAP alias Faisal (36), warga Dusun Kampung Banten, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, KS alias Wawan (23), warga Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, BS alias Johan (36), warga Dusun Sihosur, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan, AH alias Aan (28), warga Dusun Marsonja, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan.
FT alias Fadli (34), warga Dusun III, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, LHR alias Si Ketua (48), warga Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, KRU alias Kris (38), warga Jalan Sadewo Losari , Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, SS alias Mn (38), warga Dusun Perjuangan Padang Rie, Kecamatan Kota Pinang.
ASR alias Indra Rambe (45), warga Jalan Hangtuah, Desa Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hulu – Riau, STN alias Stev (21), warga Pulau Busuk Jaya, Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, JT alias Lelek (41), warga Jalan Labuhan Kampung Kelapa, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang.
Kapolres Labuhanbatu selatan AKBP Arfin Fachreza S.H.,S.I.K.,M.H.,melalui Kasi Humas polres Labusel AKP Sujono didampingi Kasatresnarkoba polres Labusel AKP Iwan Mashuri S.H.,M.H.,menjelaskan,”sejak januari 2025 kita telah mengungkap dan mengamankan 19 kasus tindak pidana kejahatan narkoba dari 19 tersangka tindak pidana kejahatan narkoba ini telah kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu 251,52 gram,7 unit kendaraan roda dua(sepeda motor) kendaraan roda empat (mobil) sebanyak dua unit,uang sebanyak Rp 1.259.000.,”serta alat isap (bong)yang digunakan tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya melalui Kasi Humas AKP Sujono mengatakan bahwa para tersangka memiliki peran yang beragam dalam peredaran narkotika.
“Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Kami berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba. Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini (narkotika_ket),” ujar AKP Sujono didampingi Kasatresnarkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., dan Kanit 2 IPDA S Nainggolan, S.H.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif dalam memberikan informasi,ini membuktikan bahwa kesadaran untuk melawan narkoba semakin tinggi dan perlu dukungan seluruh elemen masyarakat. (SL)