SIANTAR, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap MS (48) warg Jalan Sadum Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, karena memiliki 7 paket narkotika jenis ganja.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH MH mengatakan, pelaku MS ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 19.50 Wib.
“Dari pelaku RM, ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9,98 gram, 3 a kertas tik tak dan 1 buah Hp android merk Samsung warna coklat,” terangnya, Senin (25/3/2024).
Diinterogasi, pelaku MS mengaku pemilik barang bukti ganja tersebut, kemudian pelaku MS dan barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku MS dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (Ayu)