SIANTAR, TOPKOTA.co – Polres Pematang Siantar menangkap dua orang laki laki berinisial SDA (41) warga Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematansiantar dan SD (24) warga Jalan Tambun Tengah Lk III Gang Cemara Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH MH mengatakan kedua laki laki itu ditangkap di belakang rumah kosong, Jalan Taralamsyah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Sabtu tanggal 10 Januari 2024 malam pukul 22.51 Wib.
AKP JH Pasaribu mengatakan awalnya pada Sabtu tanggal 10 Januari 2024 malam diterima informasi dari masyarakat bahwa adanya laki laki hendak transaksi ganja di belakang rumah kosong tersebut. Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit 2 Ipda Moses Butar Butar SH langsung melakukan penyelidikan.
Tepat sekira pukul 22.51 Wib, Tim Opsnal menangkap kedua laki laki tersebut sedang di belakang rumah kosong, dan ditemukan barang buti berupa 1 buah tas sandang kain berwarna biru didalamnya, berisi 2 bungkus besar plastik berwarna hijau dan merah diduga narkotika jenis ganja kering berat bruto 166,76 gram, yang disembunyikan dibawah pohon pisang. Kemudian 1 buah Hp merk Vivo, 1 buah Hp merk Samsung, 1 buah dompet warna hitam serta uang sebesar Rp. 100.000.
Diinterogasi, kedua laki laki itu mengaku pemilik barang bukti ganja tersebut sehingga keduanya beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Satres Narkoba Polres Pemaang Siantar.
“Hingga saat ini, kedua laki-laki itu sudah diamankan guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya, Minggu (11/2/2024). (Ayu)