SIANTAR, TOPKOTA.co – Sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba, Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial IN (32) yang memiliki 17 paket narkotika jenis sabu dan 1 bungkus jenis ganja.
IN ditangkap di Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Selasa 5 Maret 2024 malam pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH MH menyampaikan penangkapan itu berawal dengan adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Selanjutnya, personil dari satuan narkoba langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap IN,” terang Kasat, Rabu (6/3/2024).

Dari IN yang merupakan warga Jalan Perak Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, personil menemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu bruto 2,89 gram, 1 bungkus narkotika jenis ganja bruto 4,54 gram, 1 bungkus berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital dan 1 buah Hp merek Realme warna hitam.
Setelah Personil melakukan interogasi, IN mengakui barang bukti narkotika berupa jenis sabu dan ganja tersebut miliknya. Kemudian, IN dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
Saat ini, IN dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan, dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Ayu)