SIANTAR, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, pada hari Kamis 21 Maret 2024 malam pukul 22.00 WIB.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH MH mengatakan, kedua pria itu berinisial Sup (26) warga Jalan Setia Huta V Kelurahan Karangrejo Kabupaten Simalungun, dan RH (39) warga Jalan Bangun Anyer Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
AKP JH Pasaribu menjelaskan atas informasi masyarakat pada Kamis 21 Maret 2024 malam pukul 22.00 WIB, awalnya Tim Satres Narkoba meringkus tersangka Sup di Jalan Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, dengan barang bukti berupa (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 unit Hp merk Redme dan uang Rp. 200.000 dari dalam kantongnya.
“Pelaku Sup mengaku masih ada menyimpan barang bukti sabu. Selanjutnya Tim Satres Narkoba membawa pelaku Sup ke rumahnya dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu dan 1 buah sendok pipet plastic,” kata Kasat, Senin (25/3/2024).
Diinterogasi, pelaku Sup mengaku pemilik barang bukti sabu itu yang diperolehnya dari RH. Pada hari Jumat, 22 Maret 2024 sekira pukul 10.30 Wib, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap RH di Jalan Bangun Anyer Gg. Mental Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti 1Unit Hp merk Oppo warna biru dan uang tunai Rp.220.000.
“Kedua pelaku Sup dan RH beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di ruangan pemeriksaan Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (Ayu)