MEDAN, TOPKOTA.co – Bandar narkoba berinisial ASS alias Mirin (27) warga Jalan Bulu Cina Desa Kelambir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, yang selama ini tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba, akhirnya berhasil dibekuk petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dari sebuah rumah di kawasan Hamparan Perak.
Selain itu, Satnarkoba juga meringkus sejumlah teman bandar narkoba ini, yang sempat menghalang-halangi penangkapan terhadap DPO berinisial ASS tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Abdi Harahap kepada wartawan mengatakan meskipun saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, namun pihaknya menemukan barang bukti lain berupa delapan butir pil ekstasi, dan sejumlah surat tanah yang diduga dijadikan sebagai jaminan dalam transaksi narkoba, antara ASS alias Mirin dengan beberapa orang pengedar kecil.
“Dalam dua pekan terakhir, kami meringkus tujuh orang pengedar dan dua pengguna narkotika jenis sabu dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, dan untuk pengusutan lebih lanjut, para pengedar maupun bandar serta pengguna narkoba itu saat ini kami tahana di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan,” tutup Abdi Harahap. (Rudi)