IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polres Palas Ringkus 3 Penyalahguna Narkoba Dari Kontrakan

Tiga penyalahguna narkoba berinisial ISH (33), IH (20) dan NR (16) beserta barang bukti saat diamankan di Polres Palas, Selasa (27/2/2024). (Ist)

PALAS, TOPKOTA.co – Sat Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) meringkus penyalahguna narkoba jenis sabu di kontrakan milik Nazwa Rizki, yang berada di Link. VI Kel. Pasar Sibuhuan Kabupaten Palas Sumatera Utara, Senin (26/2/2024)

KBO Sat Narkoba Ipda Eben Pakpahan memimpin langsung penangkapan tersebut bersama dengan personil Sat Narkoba Polres Padang Lawas.

Kapolres AKBP Diari Astetika SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH Selasa (27/2/2024) membenarkan hal tersebut. “Mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di kontrakan milik sdr Nazwa Rizki sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba, dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang, yaitu 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang wanita di dalam kontrakan tersebut,” kata Kasat Narkoba Iptu Said Rum

Ketiga orang yang diamankan tersebut ISH (33) warga Lingkungan 1 Pasar Sibuhuan, IH (20) warga Lingkungan 1 Pasar Sibuhuan dan NR (16) warga Batunadua Kec. Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik,1 buah mancis warna biru dan merah yang tidak memiliki kepala,1 buah sekop plastik (pipet) warna transparan, 1 lembar plastik klip transparan kosong yang berisikan plastik klip,1 buah jarum.

Kemudian, 1 buah kaca pirex, 1 unit handphone merk Vivo warna merah, 1 unit handphone Samsung warna abu-abu, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor beat warna pink

“Ketiga orang yang diamankan dari kontrakan tersebut sudah dibawa ke Sat Narkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Ayu)