IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Morowali Ungkap Peredaran Sabu di Desa Bahomakmur, 1 Orang Ditangkap

Pengedar sabu berinisial YT alias F (38) saat diamankan di Polres Morowali, Kamis (11/7/2024). (Ridhwan)

MOROWALI, TOPKOTA.co – Kepolisian Resort (Polres) Morowali mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (10/7/2024) malam.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK MH melalui Kasi Humas Ipda Abd Hamid SH mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu itu berdasarkan laporan dari masyarakat, yang dikarenakan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan tepatnya di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

“Pelaku berinisial YT alias F (38) merupakan warga Kabupaten Poso, memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara mengambil barang haram tersebut di Jalan Pulau Bali Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso Sulteng, dengan cara diarahkan oleh seseorang yang berinisial A, dan kemudian dibawa ke Kabupaten Morowali,” ucap Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wita. Anggota Satuan Resnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan, tepatnya di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

BACA JUGA:  Polres Labuhanbatu Turunkan Tim Kesehatan Ke Posko Masyarakat Penentang Beroperasinya Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit

Lanjut Kasi Humas, anggota Satres Narkoba Polres Morowali menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi yang dimaksud. “Kemudian sekitar pukul 20.40 Wita, anggota Satres Narkoba tiba di lokasi dan mendapati seorang lelaki berinisal YT alias F sedang duduk di dalam kamar kost,” tuturnya.

“Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan badan dan kamar kost, di temukan 10 (sepuluh) sachet diduga narkotika jenis sabu dari dalam pembungkus plastik warna hijau dan bening yang disimpan di dalam tas warna hitam,” sambungnya.

Pengedar sabu berinisial YT alias F (38) saat diamankan di Polres Morowali, Kamis (11/7/2024). (Ridhwan)

Selain itu masih kata Kasi Humas, anggota Satres Narkoba juga menemukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna silver yang diduga ada keterkaitanya dengan tindak pidana narkotika tersebut.

“Petugas langsung membawa YT alias F ke Mako Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kamar kos YT alias F, yakni 10 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 555,6 gram, 1 unit handpone android merek Vivo warna silver, 1 buah pembungkus plastik warna hijau, 1 buah plastik cetik bening, dan 1 buah tas warna hitam.

BACA JUGA:  Ditagih Uang HP, Bapak Anak Positif Narkoba Bunuh Pekerja Panglong

“Adapun pasal yang disangkakan oleh YT alias F yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terutama jenis sabu, karena sabu salah satu jenis narkotika yang sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan fisik dan mental, serta kehidupan sosial dan keluarga. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika, dan segera laporkan di kantor kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkotika,” pungkasnya. (Rpdm)