IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Morowali Ungkap Kasus Pembunuhan di Bahodopi

Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli SH saat memberikan keterangan dan memperlihatkan pelaku pembunuhan berinisial HS (30) dan barang bukti, di Polres Morowali, Sabtu (25/11/2023). (Foto: Ridhwan)

MOROWALI, TOPKOTA.co – Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa RT, seorang perempuan berusia 23 tahun di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, yang terjadi pada tanggal 16 November 2023.

Korban RT, ditemukan pada hari Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 20.30 Wita di rumah kosong milik salah seorang warga di Desa Bahodopi Kec. Bahodopi Kab Morowali.

Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli SH menjelaskan bahwa pelaku seorang lelaki berinisial HS (30), berhasil diungkap sebagai pelaku dalam kasus ini.

“Awalnya pelaku dan korban terlibat dalam perdebatan terkait pembayaran atas suatu kesepakatan yang dilakukan melalui aplikasi Michat. Terjadi pertikaian antara pelaku dan korban terkait pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, akibatnya situasi menjadi tegang sehingga korban berteriak, kemudian pelaku menutup mulut dan wajah korban, dan pelaku mengira korban pinsan, kemudian pelaku mengikat korban dan meninggalkannya,” terang Wakapolres kepada wartawan di Polres Morowali, Sabtu (25/11/2023.

Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli SH saat memberikan keterangan dan memperlihatkan pelaku pembunuhan berinisial HS (30) dan barang bukti, di Polres Morowali, Sabtu (25/11/2023). (Foto: Ridhwan)

Lanjutnya, pihaknya menyatakan bahwa motif di balik kejadian ini adalah adanya perselisihan antara korban dan pelaku terkait pembayaran yang diminta oleh korban, meskipun pelaku belum melakukan apapun, namun korban tetap memaksa dan berteriak dalam keadaan tidak menggunakan pakaian, sehingga pelaku menutup mulut dan wajah korban. Korban juga menolak menerima pemberian pelaku karena merasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, seperti Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana yang dihadapi oleh pelaku mencapai paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana,” tutup Wakapolres.

Di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid SH menyatakan bahwa kepolisian saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini, serta menghadirkan keadilan bagi keluarga korban. “Kami juga memastikan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penanganan kasus tindak pidana pembunuhan ini,” tutup Kasi Humas. (Rpdm)