MOROWALI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Morowali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (3/01/2024) sekitar pukul 17.30 Wita.
Petugas Satres Narkoba Polres Morowali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HI (39) di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulteng.
Dari pria ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik cetik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat bruto 2,46 gram, serta 1 unit handphone android merk Vivo dari tersangka.
Adapun kronologis penangkapan berawal dari saat Polres Morowali menerima informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Desa Labota. Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan tersangka dengan barang bukti tersebut, yang kemudian diamankan ke Polres Morowali.
Pada hari yang sama, Satres Narkoba Polres Morowali juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid, SH mengatakan petugas Satres Narkoba Morowali melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial MH alias E.
“Tersangka perempuan tersebut, berusia 41 tahun, didapati sedang duduk di depan sebuah kosan terduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas menemukan kantong kresek berisi 87 saset plastik cetik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,40 gram, serta 1 buah kaca pireks,” ucapnya.
Tersangka perempuan inisial MH alias E beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian diamankan ke Polres Morowali, dan akan dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan tentang kepemilikan, penyimpanan, pengendalian, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Kedua tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan 20 tahun penjara. Keberhasilan Satres Narkoba Polres Morowali dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya mencerminkan upaya keras penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di masyarakat. Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” tutupnya. (Rpdm)