LANGKAT, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Langkat dipimpin Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza SIK MM berhasil mengamankan pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Senin (29/1/2024) pukul 05.30 Wib.
Pelaku perbuatan Cabul ini berinisial F (13) warga Secanggang, yang diamankan di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Adapun korban perbuatan cabul berinisial M (7) warga Secanggang, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Januari 2024.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan bahwa Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti laporan polisi kasus cabul tersebut.
Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F, walaupun sudah melarikan diri dengan tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak. “Namun sebelum menangkap tersangka, tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yang ini sifatnya wajib seperti hasil visum,” katanya.
Selanjutnya, penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh, sesuai undang-undang yang berlaku.
“Terhadap pelaku, disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (Ayu)