IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 8 September 2024

Polres Labusel Ungkap 17 Kasus Narkoba dan Ringkus 20 Tersangka

Kasat Reserse Narkoba AKP Endang R Ginting didampingi Kasi Humas AKP Sujono saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika yang berhasil diungkap, di Mapolres Labusel, Rabu (22/5/2024). (Ist)

LABUSEL, TOPKOTA.co – Komitmen perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Mulai dari 1 hingga 21 Mei 2024 menggelar Operasi Anti Narkotika (Antik), sebanyak 17 kasus diungkap di sejumlah lokasi rawan peredaran narkoba dalam waktu berbeda.

“Dari Operasi Antik yang kita gelar sejak 1 sampai 21 Mei, kita berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan menangkap 20 orang tersangka,” terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting didampingi Kasi Humas, AKP Sujono, Rabu (22/5/2024).

Ditegaskannya, pengungkapan terhadap penyalahgunaan narkoba akan terus dilakukan hingga wilayah hukum Polres Labusel bisa ‘zero’ narkoba.

Mulai dari pemakai, kurir, penjual atau pengedar hingga bandar akan menjadi target operasi (TO) pengungkapan.

Dijelaskannya, 20 orang tersangka itu seluruh pria. Mereka ditangkap dengan peran dan keterlibatan berbeda.Turut disita barang bukti sabu total 24,58 gram, 5 unit sepeda motor, 12 handphone (HP) dan uang Rp 2.609.000,-.

“Polres Labuhanbatu Selatan akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika,” tegasnya.

Adapun ke 20 tersangka, RA alias A (24), SAD alias A (21), ZHM alias Z (18), MTD alias T (21), ISH alias R (24), AR alias C (38), BA (24).Kemudian, KR (25), MJ alias U (41), UJH alias U (51), P alias K (33), DSK alias D (22), J alias J (38), HA alias K (35), AH alias A (35).Selanjutnya, PH alias D (31), ES alias E (32), ZA alias P (33), PT alias LK (36) dan MIW (17), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Para tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER