IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jumat, 20 September 2024

Polres Labusel Ringkus 6 Jaringan Pengedar Narkoba

Enam tersangka pengedar narkoba saat diamankan di Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu (28/2/2024). (Ist)

LABUSEL, TOPKOTA.co – Enam tersangka pengedar narkoba, seorang di antaranya wanita berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari sejumlah tempat berbeda.

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Endang R Ginting mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Labusel itu atas dasar informasi masyarakat.

“Kita masih mengembangkan kasusnya untuk memburu jaringan di atas tersangka yang sudah kita amankan,” kata Maringan, Rabu (28/2/2024).

Dijelaskannya, pada Minggu (25/2/2024) malam, pihaknya meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu, seorang diantaranya wanita di Dusun Sapil Pil Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labusel.

Keduanya adalah, Ajeng Retno Trisna alias Ajeng (38) warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, dan Baginda Harahap (35) warga Kecamatan Ujung Batu Jae Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Bersama keduanya, ditemukan barang bukti 4 plastik klip diduga berisi sabu seberat 2,54 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang Rp 525.000, 2 unit handphone (HP) dan 1 sepeda motor Yamaha FIZR warna hitam.

“Pengungkapan ini peredaran berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP),” sebutnya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ajeng, kemudian pengembangan kepada Baginda di kediamannya. Baginda memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial B yang saat ini dalam pengejaran (buron).

Di tempat terpisah tambah Maringan, pihaknya meringkus 4 pria tersangka lain dalam peredaran narkoba di Dusun VIII Desa Kalem Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, Senin (26/2/2024) malam.

Adapun keempatnya, Suwarman Sihombing (30) warga Perumahan PT ABM Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat Labusel, Dandi Satria Panjaitan (26), Supriatin (27) dan Petrus Aritonang alias Simon (31), warga Kecamatan Alam Barajo, Jambi. Turut diamankan AS (18).

Dari mereka disita barang bukti 3 plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,63 gram, 1 kaca pirex ada lekatan sabu, 1 butir ekstasi, 1 bong, 1 mancis, 4 handphone (HP), 1 bungkus plastik klip kosong, uang Rp 850.000 dan 1 dompet.

“Kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Bang I yang disebut sebagai bandar sabu tersebut,” pungkasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER