IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu Desa Cinta Makmur

Pengedar sabu berinisial S alias SO alias Yonk alias Ono (43) saat diamankan di Polres Labuhanbatu, Senin (7/8/2023). (Foto: Dody)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Menyahuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung meringkus S alias SO alias Yonk alias Ono (43).

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan begitu menerima info itu, Kapolres AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK langsung gerak cepat melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH, untuk melakukan penindakan.

“Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal bergerak cepat  melakukan penyelidikan dan penindakan,” terangnya, Senin (7/8/2023).

Lanjutnya, pada Jum’at (04/08/2023) sekitar pukul 22.10 Wib, pihaknya berhasil meringkus S alias SO alias Yono alias Ono, yang merupakan warga Dusun VI Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu.

Barang bukti yang diamankan dari pengedar sabu berinisial S alias SO alias Yonk alias Ono (43), Senin (7/8/2023). (Foto: Dody)

“Dari tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto, satu bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, dua unit handphone merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp.700.000, diduga hasil penjualan narkoba,” terang Parlando.

Parlando menambahkan tersangka mengaku sudah 2 tahun menjalankan bisnis haramnya, dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 dari hasil penjualan setiap gram sabu.

“Tersangka mengaku nekat menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka juga merupakan residivis, karena sudah dua kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama, yaitu pada tahun 2017 dan tahun 2019,” bebernya lagi.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Parlando. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER