DAIRI, TOPKOTA.co – Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 3 tersangka kasus penggelapan mobil jenis Daihasu Sigra plat BK 1075 WY di Jalan Lumban Toruan Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, ketiga pelaku yakni BS (26), FR br N (36), dan NS alias Roy (50) yang diringkus di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. “Pelaku sudah kami amankan setelah menjual mobil rental tersebut kepada seseorang di Kota Medan,”ujarnya, Minggu (5/5/2024).
Dikatakannya, kejadian bermula saat korban, Junior Rosmaida (54) merentalkan mobilnya kepada salah seorang tersangka pada tanggal 22 April 2024. Namun, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan, dan ternyata sudah di jual kepada seseorang di Kota Medan seharga Rp 21 juta .
Setelah diamankan, ketiga pelaku mengaku sudah membagi rata hasil penjualan tersebut dengan alasan terdesak ekonomi. “Uang tersebut telah digunakan untuk keperluan sehari – hari, “jelasnya.
Usai dijual oleh pelaku, polisi kemudian berhasil melacak keberadaan mobil tersebut yang berada di Jalan Megawati, Kota Binjai dan nomor polisi telah diubah yang semula BK 1075 WY menjadi BK 1572 PM.
Saat ini Polisi sedang memburu salah seorang tersangka berinisial PS yang ikut serta dalam penggelapan mobil tersebut. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ayu)