IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Binjai Ringkus Waitress dan Pengedar Ekstasi Diskotek SS Binjai

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berinisial RA dan JPN, Kamis (25/4/2024). (Ist)

BINJAI, TOPKOTA.co – Satnarkoba Polres Binjai meringkus pengedar narkoba di lokasi hiburan malam Diskotek Samudera Selatan (SS), Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Raya, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (25/4/2024) malam.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua pria terduga pengedar narkoba jenis pil esktasi, berinsial RA (19) warga Desa Sei Semayang, Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan JPN (35), warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.

Dari tangan tersangka RA, diamankan barang bukti 3 butir ekstasi merah. Sedangkan dari JPN ditemukan 178 butir ekstasi, 13 butir Happy Five (h5) dan uang tunai Rp690 ribu.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, pengungkapan narkoba ini menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi hiburan malam Samudera Selatan.

Untuk mengungkap jaringan ini, Tim Satnarkoba Polres Binjai melakukan undercover buy dengan mendekati waitress (karyawan) berinsial RA (19) membeli 3 butir ekstasi dengan harga Rp280 ribu. Begitu tersangka RA memberikan pil narkoba, petugas langsung menangkapnya.

Setelah diintrogasi, tersangka RA mengaku memperoleh ekstasi dari tersangka JPN yang juga berada di ruangan belakang diskotek. Malam itu juga, JPN diringkus bersama 178 esktasi dan 13 butir Happy Five (h5) yang dibungkus dalam tas pinggang. JPN mengaku mendapatkan esktasi dari seorang pria berinisial CR (lidik).

Atas perbuatanya para tersangka RA (19) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap terduga JPN (35) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ayu)