IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Batubara Tangkap 2 DPO Pelaku TPPO di Riau

Pelaku TPPO saat diamankan di Polres Batubara, Senin (25/9/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Dua dari 3 orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batubara dari tempat persembunyiannya, di Desa Perladangan Gg. Masri Kecamatan Tambusai Utara Provinsi Riau, (20/9/2023) sekira pukul 15.30 Wib.

Kedua pelaku TPPO ini berinisial HS (38) warga Aek loba Kecamatan Aek Tuasan Kab. Asahan dan FJ (39) warga Sei Alim Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan. Mereka terlibat dalam pemberangkatan 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Elsya Simaremare melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH, Senin (25/9/2023) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil pengembangan.

“Kemarin ada 6 orang tersangka kita sebutkan, 3 orang telah kita amankan, saat ini ditambah 2 orang tersangka menjadi 5 orang tersangka telah kita amankan, tinggal 1 orang lagi yang masih DPO,” ungkap Iptu Abdi Tansar.

Lanjut dijelaskannya, kedua pelaku yang ditangkap ini berperan sebagai agen PMI ilegal. “Dari hasil pengembangan pada saat dilakukan pencarian terhadap ketiga tersangka, tepatnya hari Rabu tanggal 20 September 2023, personil Satreskrim Polres Batubara mendapat informasi, bahwa 2 tersangka yang melarikan diri sedang bersembunyi di salah satu rumah warga atas nama Martin dan Minem, yang beralamat di Desa Perladangan Gg. Masri Kec. Tambusai Utara Prov. Riau,” terangnya.

Pelaku TPPO saat diamankan di Polres Batubara, Senin (25/9/2023). (Foto: M Saini)

Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal PPA Polres Batubara didampingi Aipda Victor Hutabarat SH langsung menuju lokasi rumah tersebut. “Sesampainya ditempat, Tim Opsnal menemui pemilik rumah dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya ke rumah tersebut, sambil menunjukan dasar laporan polisi, surat perintah tugas, surat perintah pengeledahan dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka HS dan FJ,” sambungnya.

Mengetahui HS dan FJ terlibat dalam kasus perdagangan orang, pemilik rumah Martin menyerahkan keduanya kepada tim yang datang untuk dibawa ke Polres Batubara. “Petugas juga menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa 2 buah Hp Vivo dan Redmi, 1 buah dompet dan 1 buah tas berisi pakaian untuk penyidikan lebih lanjut .

Abdi Tansar juga menerangkan kedua pelaku yang ditangkap ini berawal ketika Polres Batubara mengamankan para PMI illegal. “Hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 01.30 WIB, saat itu personil Satreskrim Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 unit mobil bus saling beriringan membawa PMI mengarah ke Kuala Tanjung,” terangnya.

Kemudian, Tim Opsnal langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek tentang kebenarannya. Setelah dilakukan pengecekan di daerah Kuala Tanjung, terlihat dua unit mobil bus berhenti di bahu jalan. Tim kemudian melakukan pengecekan dan menemukan 41 PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa memiliki dokumen yang sah.

Selanjutnya, tim membawa para PMI ke Mako Satreskrim berikut 2 tersangka supir bus dan 1 ABK untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER