IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polres Batubara Limpahkan 16 PMI Ilegal dan 1 Orang Bayi ke Imigrasi Tanjung Balai

16 Pekerja Migran Indonesia (PMI), 1 orang bayi beserta nahkoda/tekong, ABK, pengendara beca bermotor dan pemilik rumah tempat penampungan PMI saat dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan, Minggu (18/6/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA co – 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI), 1 orang bayi beserta nahkoda/tekong, ABK, pengendara beca bermotor dan pemilik rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan PMI, dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan.

Mereka sebelumnya diamankan Polsek Labuhanruku Polres Batubara pada Jumat tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 22.00 Wib.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Elysa SM Simaremare melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar, Minggu (18/6/2023).

Disebutkan Abdi, mereka dipersangkakan telah melaksanakan penempatan PMI, dan setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerjaan Migran Indonesia, sesuai Pasal 81 Jo 69 Subs Pasal 83, 30, 68 dan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 dan 56 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai,” ucap Abdi Tansar didampingi Wakapolsek Labuhanruku Iptu Ahmad Fahmi.

Personil Polres Batubara mengawal 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI), 1 orang bayi beserta nahkoda/tekong, ABK, pengendara beca bermotor dan pemilik rumah tempat penampungan PMI, saat dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan, Minggu (18/6/2023). (Foto: M Saini)

Kemudian dipaparkannya, 16 PMI dan seorang bayi yang diamankan setiba di Kabupaten Batubara itu, sebelumnya mereka berangkat ke Malaysia dengan modus pelancong. “Mereka datang ke Malaysia tidak menggunakan paspor kerja, namun menggunakan paspor pelancong,” pungkas Abdi.

Lanjut dijelaskannya, sesampainya di Malaysia mereka menyalahgunakan paspor berkunjung, dengan bekerja diberbagai lapangan kerja hingga melebihi batas waktu berkunjung (over stay). Bahkan ada PMI yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 2015.

Para PMI berangkat ke Malaysia lewat Bandara Kuala Namu Deli Serdang dan Hang Nadim Batam (terbanyak).

Meski PMI berangkat dilengkapi dokumen (paspor), namun pakai visa berkunjung. Karena sudah over stay mereka tidak berani pulang lewat jalur resmi. “Melainkan PMI pulang ke Indonesia menggunakan kapal tongkang. Namun menjelang tiba di perairan Batubara, para PMI dilansir 2 kapal kecil yang membawa mereka mendarat lewat pelabuhan tikus,” ungkapnya.

Kepulangan mereka ternyata sudah terendus Polsek Labuhan Ruku yang langsung melakukan penggerebekan di tempat penampungan di warung rumah milik A, di Lingkungan 2 Kampung Nipah Kelurahan Labuhanruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, Jumat (16/6/23) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari warung tersebut, petugas mengamankan 12 PMI dan seorang bayi berusia 6 bulan. Sementara 4 PMI lainnya sudah diamankan sebelumnya dari beca bermotor yang hendak membawa mereka ke tempat penampungan.

Adapun 16 PMI dan 1 bayi yang diamankan Polres Batubara itu, terdiri dari 11 orang laki – laki, 5 orang perempuan dan 1 orang bayi. Kemudian 2 orang tekong/nahkoda sampan, 2 orang ABK, 2 orang pengendara becak dan 1 orang pemilik rumah penampungan. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER