IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Batubara Gelar Pemusnahan Barang Bukti, 2 Kg Sabu Direbus

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, di Halaman Mapolres Batubara, Selasa (19/3/2024). (M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batubara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (19/3/2024).

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK, didampingi Pj Bupati Batubara Nizhamul, Kepala BNNK Batubara, perwakilan Kejari Batubara dan perwakilan Ketua PN Kisaran, di Halaman Mako Polres Batubara.

Sebelum melakukan pemusnahan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Tim Labfor Polda Sumatera Utara dipimpin dr Supiani.

Setelah dr Supiani memastikan barang bukti memang sabu jenis amphetamine. Dilanjutkan pemusnahan diawali oleh Kapolres Batubara AKBP Taufiq, dengan cara barang haram tersebut dimasukkan ke dalam panci berisi air panas. Kemudian dilanjutkan oleh Pj Bupati Batubara, Kepala BNNK Batubara, perwakilan Kejari Batubara dan perwakilan Ketua PN Kisaran.

Menurut dr Supiani, meski telah dilarutkan dalam air panas, namun amphetamine masih belum musnah. Untuk memusnahkannya, cairan sabu tersebut harus disiram dengan cairan pembersih lantai.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, di Halaman Mapolres Batubara, Selasa (19/3/2024). (M Saini)

“Setelah disiram dengan cairan pembersih lantai, otomatis amphetamine-nya telah musnah dan tidak dapat diekstrak lagi,” jelas dr Supiani.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengungkapkan, adapun narkoba yang dimusnahkan berasal dari tersangka HYS (41) warga Dusun V Desa Danau Sijabut Kecamatan Air Batu Babupaten Asahan, dan R (32) warga Huta II Nagori Teluk Lapian Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

Mereka ditangkap di jalan umum Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Minggu (7/1/ 2024) sekira pukul 15.00 Wib.

Barang bukti yang ditemukan dari keduanya berupa 1 bungkus teh cina berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu diperkirakan seberat 1 kg. Juga disita 1 unit mobil Toyota Kijang BK-1297-YL, 2 Hp dan 1 plastik pembungkus sabu.

Kemudian ditangkap AS (38) warga Dusun Lam Beusoe Desa Alue Rangan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, di pinggir jalan Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Kamis (1/2/2024) sekira pukul 12.15 Wib.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Barang bukti dibalutkan ke tubuh AS menggunakan lakban warna hitam dan ditutupi dengan kaos hitam.

“Kita pihak Polres Batubara berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya. Sebab, akar dari semua kejahatan adalah narkoba. Bila orang telah kecanduan narkoba tentu berusaha berbagai cara untuk mendapatkan uang untuk membeli narkoba. Yang bersangkutan akan melakukan tindak kejahatan seperti pencurian dan kejahatan lainnya. Karena itu kita komitmen berantas narkoba hingga ke akarnya,” tegas AKBP Taufiq.

Sementara itu, Pj. Bupati Nizhamul menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolres dan jajaran yang telah mengungkap kasus narkoba.  Nizhamul menyampaikan pihaknya mendukung upaya pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan Polres Batubara.

Pj Bupati Nizhamul juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bekerjasama dengan BNNK Batubara akan melakukan tes urin terhadap pejabat dan ASN Batubara. “Untuk membersihkan narkoba dari Kabupaten Batubara harus diawali membersihkan seluruh pejabat dan ASN bebas dari pengaruh narkoba,” pungkas Nizhamul. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER