BATUBARA, TOPKOTA.co – Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran shabu di Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (5/3/2026) pukul 17.30 WIB.
Tersangka Azwar Rosidi ALS Dedi (45) dari Gang Selamat, Desa Suka Maju, diamankan di kediamannya dengan barang bukti narkotika.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H, menyatakan penangkapan ini hasil kerja keras tim yang melakukan pengintaian profesional. Petugas menyita shabu dengan total berat bruto 10 gram dan satu unit timbangan digital.

Kasus bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Gang Bunga Tanjung, Desa Lalang. Operasi dipimpin oleh IPDA Juber R. Simanjuntak, SH, bersama BRIPKA Basar F.E. Silalahi, BRIPTU Ahmed J. Suriyarta, SH, dan BRIPDA Alfi Syahri Prayogi.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolres menegaskan akan menegakkan hukum secara penuh dan membongkar jaringan narkoba lebih luas. (Solong)









