BATUBARA, TOPKOTA.co – Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, memimpin pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (5/3/2026).
Tersangka Heri Irawan (32) diamankan di kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 3,45 gram.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu, plastik kecil, dompet merah, pipet plastik skop, dan uang tunai Rp150.000. Tersangka mengakui kepemilikan sabu untuk penggunaan sendiri dan pendistribusian.
Polres Batu Bara berkomitmen membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini antara lain BRIPKA Basar F.E. Silalahi, BRIPTU Ahmed J. Suriyarta, dan BRIPDA Alfi Syahri Prayogi. (Solong)









