IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polisi Ringkus Pencuri Hp di Jalan Darussalam Medan

MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian satu unit Handphone (HP) di Jalan Darussalam Kelurahan Babura Medan.

Pelaku tersebut bernama Aulia Mahendra Ritonga (20) warga Jalan Sei Kapuas Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wib korban berada di Jln. Darussalam Kel. Babura Kec. Medan Baru tepatnya di kedai aceh dengan menggunakan sepeda motor yang mana korban lalu memarkirkan sepeda motor di parkiran depan kedai aceh yang saat itu juga korban meletakkan hand phone miliknya di dasbord depan sepeda motor.

Pada pukul 10.13 Wib korban melihat Handphone (Hp) miliknya diletak di dasbord sepeda motor sudah tidak ada / hilang.

”Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Sesuai yang tertuang pada LP/B/844/X/2025/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Pelapor an. Albertus Laia,” kata Iptu Poltak, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA:  Polda Sumut: “Kuasa Hukum Apin BK Mengundurkan Diri”

Lebih lanjut, ia menuturkan kronologis penangkapan terhadap pelaku, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Medan Baru mendapat informasi keberadaan tersangka pencurian Hp tepatnya berada di Jalan Sei Kapuas Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal.

Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan tersangka berikut barang bukti yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan

Selanjutnya pelaku langsung diboyong ke mako Polsek Medan Baru guna riksa lanjut. ”Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 unit HP merek Vivo Y17s warna ungu muda,” tuturnya.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Ayu)