IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polda Sumut Serahkan 2 Tersangka Pencurian Arus Listrik ke Kejaksaan

Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut saat menyerahkan tersangka pecurian arus listrik ke Kejaksaan Tinggi Sumut. (Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut telah merampungkan penyidikan kasus tambang Bitcoin, pencurian arus listrik PLN ditaksir merugikan negara Rp 19,7 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua tersangka bernama Pantas Eliakim Tampubolon dan Samsul Manullang telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut, lalu ke Kejari Belawan pada 22 Februari lalu.

Selain tersangka, polisi juga sudah mengirimkan barang bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya. “Dua tersangka telah dikirimkan ke Kejati Sumut dan Kejari Belawan bersama barang bukti,” terang Hadi, Selasa (27/2/2024).

Kedua tersangka diduga melakukan perkara tindak pidana setiap orang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dan atau pencurian arus listrik untuk digunakan dalam kegiatan penambangan Bitcoin.

Dalam kasus pencurian arus listrik PLN di tambang Bitcoin, kedua tersangka berperan sebagai human resource development (HRD).

Mereka diduga dipekerjakan oleh AS, bos tambang Bitcoin yang sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Sudah dimasukkan DPO (belum tertangkap),” tandas Hadi.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut membongkar 10 lokasi penambangan Bitcoin yang merugikan negara sebesar Rp 14,4 miliar akibat mencuri arus listrik PLN di Kota Medan.

Selain itu, Polisi juga membongkar tambang Bitcoin mencuri arus listrik PLN di Kabupaten Deliserdang dan Tapanuli Utara. Total kerugian negara akibat pencurian arus listrik PLN mencapai 19,7 miliar dari laporan terakhir 57 titik. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER