IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Ringkus Residivis Bersenpi Lintas Provinsi

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah dan Kapolres Simalungun AKBP Ronald saat memaparkan penangkapan 2 (dua) residivis perampokan, di Mapolda Sumut, Kamis (9/3/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Polres Simalungun meringkus 2 (dua) residivis perampokan menggunakan senjata api terhadap pengusaha sawit di Dusun Huta VI Nagori,Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

Dua orang pelaku perampokan, yakni Budi Purnomo alias Bondet (29) warga Huta III Kampung Benteng Nagori Kecamatan Ujung Padang dan Faisal Sumarlin (29) warga Jalan Dipenogoro Kecamatan Kota Kisaran Kabupaten Asahan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Bondet merupakan otak pelaku dalam kasus perampokan terhadap Ratmanto (39) warga Huta III Adil Makmur Nagori Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.

“Ini residivis yang berulang kali merampok. Dalam kasus ini antara pelaku dan korban saling kenal karena sering menjual kelapa sawit sejak tujuh bulan terakhir,” ungkapnya di dampingi Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah dan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung di Mapolda Sumatera Utara.

Saat transaksi jual beli sawit, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan pelaku sering melihat kebiasaan korban yang memegang uang. Lalu muncul niat pelaku untuk menguasai uang korban.

Pada Kamis (02/03/2023) pagi, saat baru sampai di gudangnya, korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp.18.120.000. Pelaku yang sudah merencanakan perampokan itu pun mengajak temannya Faisal (29) langsung menodongkan senpi ke arah korban.

“Lalu, pelaku Bondet merampas uang tersebut, kemudian melarikan diri dengan sepeda motor,” ungkapnya sembari menyampaikan pengusaha sawit itu langsung membuat laporan ke Polres Simalungun.

Setelah 3 (tiga) hari penyelidikan, pada Minggu (05/03/2023) akhirnya Tim Polda Sumatera Utara dan Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku. Mantan Kapolres Biak Numfor Papua itu menyebutkan pelaku Bondet ditangkap di Provinsi Riau. “Karena melawan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Sedangkan rekannya ditangkap di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Hadi.

Berdasarkan pengakuan Bondet, telah melakukan perampokan terhadap korban karena usaha sawitnya hancur. “Sedangkan senjata api rakitan itu dibeli dari Provinsi Lampung seharga Rp.4 Juta,” pungkasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER