IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Iptu S ke Kejatisu

Iptu S saat diamankan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus masuk taruna Akpol. (Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut mengirimkan berkas perkara Iptu S. Personel Polda Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus masuk taruna Akpol bareng Nina Wati.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik mengirimkan berkas Iptu S ke Kejaksaan pada Kamis 18 April 2024 lalu.

“Kamis, berkas perkara tersangka Iptu S tahap I telah dilimpahkan ke Kejati Sumut,” terang Hadi Wahyudi, Senin (22/4/2024).

Kata Hadi, kini pihaknya menunggu petunjuk jaksa, apakah masih ada yang perlu dilengkapi.

Iptu S ditangkap Polda Sumut pada Jumat, 5 April 2024 lalu di Gerbang Tol Lubuk Pakam, setelah sempat melarikan diri pasca penetapan status tersangkanya.

Iptu S dijadikan tersangka karena terlibat dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) bayar Rp 1,3 miliar bersama tersangka Ninawati, yang sudah ditangkap lebih dahulu.

Tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Iptu S diduga sebagai perantara yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada Nina Wati. “Benar, diamankan pada Jumat 5 April lalu di gerbang Tol Lubuk Pakam,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, Kamis (18/4/2024) lalu. (Ayu)