IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polda Sumut Identifikasi Pelaku Penyerang dan Bom Molotov Mobil Wartawan

Tomy Nainggolan saat dirawat di rumah sakit, dan mobilnya dibakar, Minggu (11/2/2024). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Pasca penyerangan melukai disusul bom molotov mobil wartawan Tobapos bernama Tomy Nainggolan yang terparkir di depan rumah keluarganya, di Jalan Kelambir Lima, Gang Anas Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang Sumut, Polda Sumut bekerja sama dengan Polsek Hamparan Perak tengah memburu pelaku.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditambah dengan hasil rekaman CCTV, serta dilakukannya pra rekonstruksi, polisi mengidentifikasi pelaku.

Tomy Nainggolan korban pembungkaman kebebasan pers itu mensinyalir kalau otak pelaku kartel narkoba.

Dugaan kartel narkoba berinisial O dibalik penyerangan dan pembakaran mobil itu, kata Tomy Nainggolan, menyusul pelaku penyerangan berucap “hapus berita itu”.

Setelah ucapan “Hapus berita itu”, kata Tomy, dirinya teringat dengan berita yang ditulisnya dimedianya sendiri Tobapos. Pemberitaan tersebut terkait si bos narkoba yang telah memindahkan sarang narkoba skala besarnya dari Gang Pantai di dekat pajak/pasar Kampung Lalang Kota Medan, lalu sekarang sudah berada di “Lembah”, di Jalan TB Simatupang Gang Mushola ke arah sungai Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan (Sumut).

Dalam berita juga, dimana narkoba yang dipasok kesana diduga dari oknum-oknum dan ada pula yang dibawa dari luar negeri (jaringan internasional).

Masih dalam berita itu sebut korban, lokasi baru itu (Lembah red) diperkirakan lima kali lipat besarnya dari Pantai, kiloan sabu setiap harinya bisa habis terjual disitu.

“Salah seorang terduga pelaku yang sempat terlihat warga sekitar berinisial Ro yang tidak lain anak buah “O”. Ro masih terlihat berkeliaran dikawasan Sunggal. Mereka ada 4 orang, lalu tancap gas menggunakan mobil berwarna merah,” ujar korban kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Diberitakan sebelumnya, tiga pria menyerang dan mengeroyok Tomy Nainggolan terjadi pada Kamis (7/2/2024). Disitulah terjadi ucapan seorang dari pelaku “hapus berita itu”.

Kasus pengeroyokan inipun telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan laporan nomor:STTLP/8/153/2024.

Kemudian, Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 03.40 wib, empat pria mengenakan penutup wajah dan helm mengenderai dua sepeda motor membakar mobil korban yang diparkir didepan rumah keluarganya di Klambir V.

Ada 5 botol bersumbu berisi minyak bensin diletakkan persis dibawah tanki minyak mobil lalu dibakar. Akibat kejadian itu, mobil hangus terbakar. Dua warga seorang diantaranya balita mengalami luka bakar.

Balita usia 4 tahun luka melepuh pada tangan kiri sedangkan enek Krtn (60) melepuh di bagian pipi kiri.

Dua orang yang menjadi korban itu pun sudah dibawa Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP Herman Sentosa berobat ke RS Bhayangkara Medan.

Menanggapi kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Polda Sumut tidak akan mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis.

“Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi UU No 40 Tahun 1999. Barang siapa membatasi kebebasan pers apalagi melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Terhadap laporan Tomy Nainggolan, Hadi Wahyudi mengatakan pasti akan ditindaklanjuti dan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya tak akan luntur.

“Polisi tidak akan mampu bertindak sendiri memberantas penyalahgunaan narkoba, tetapi dibutuhkan peran serta stakeholder dan seluruh masyarakat. Mari sama-sama perangi narkoba sebagai musuh bersama,” tegasnya. (Ayu)