IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Diminta Gerebek Judi Tembak Ikan di Medan Deli, Diduga Milik Solihin

MEDAN, TOPKOTA.co – Pantauan langsung Media dilapangan terlihat mesin judi tembak ikan bebas beroperasi di Jalan kebon sayur, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, walau sudah berkali – kali di beritakan, pada 25 Juni 2025.

Bahkan tempat perjudian ini buka 24 jam diduga Polres Belawan lakukan pembiaran. Media mencoba mencari informasi terkait tentang keluhan penyakit masyarakat ini dengan langsung investigasi kelapangan untuk membuktikan kebenarannya.

Ternyata benar didapati 2 mesin ketangkasan judi tembak ikan dan beberapa ketangkasan judi Lainnya, hal ini makin menguatkan bahwa diduga ada setoran ke aparat penegak hukum, karna sudah berulang kali di beritakan awak media tempat ini makin subur beroperasi.

Informasi didapat media dari seorang biasa disebut “anak koin” mengatakan ” “kalau media sudah ada yang atur bang dengan Pak Ronald setiap tanggal 13 atau hubungi aja pak Wawan ,tempat biasa Pak, ” terangnya.

Lanjutnya , ”Kalau pengawas kami Pak dari oknum TNI, tapi kalau abang mau tanya-tanya coba hubungi saja pengawas kami Pak Ronald atau Pak Wawan ” Ungkap seorang anak koin yang tak mau di sebut namanya.

BACA JUGA:  Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Polres Morowali Tindak Arena Judi Sabung Ayam

Dari keterangan yang didapat jelas bahwa perjudian tidak bisa di berantas dikarenakan di back up oleh oknum-oknum yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum. Diduga pemilik dari mesin Judi tembak adalah Solihin.

Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Pangdam I/Bukit Barisan, diduga ada oknum anggota TNI yang terlibat langsung.

Dengan praktek perjudian mulai dari pemilik sampai menjadi back up pengawas di lokasi perjudian. Perbuatan tersebut dinilai dugaan sangat mencoreng institusi.

Perjudian jenis ketangkasan tembak ikan ini jelas sangat melanggar pasal 303 KUHP yang ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan dendanya Rp 25 juta.

Banyak korban akibat dari permainan judi mulai dari banyaknya rumah tangga yang hancur dan semakin marak penyakit masyarakat yang lain seperti pencurian kalau tempat – tempat tersebut dijadikan sarang permainan ketangkasan bisa diduga akan ada hal – hal kejahatan berupa transaksi barang yang terlarang.

Diminta Bapak Kapolda Sumut segera mengambil tindakan Hukum yang tegas dan memerintahkan untuk menutup semua lokasi perjudian yang ada di Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polres Binjai

Untuk bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang mana sekarang ini kinerja Kepolisian menjadi sorotan publik .

Seperti biasa saat di konfirmasi ke kanit reskrim Polres Belawan, AKP Riffi Noor Failsal tetap tidak memberikan tanggapan. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER