IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Bongkar Pangkalan Pengoplos LPG Bersubsidi, Tiga Orang Ditangkap

Personil Ditreskrimsus Polda Sumut saat menggerebek pangkalan gas, di Jalan Sei Kapuas Gang Bunga Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (27/7/2023). (Foto: Rudy)

MEDAN, TOPKOTA.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polrestabes Medan menggerebek sebuah pangkalan gas yang dijadikan sebagai tempat pengoplos LPG tabung gas ukuran 3 Kg, di Jalan Sei Kapuas Gang Bunga Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (27/7) malam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan dalam penggerebekan tersebut, sebanyak tiga orang berhasil diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengoplosan.

“Tadi malam, Ditreskrimsus dan Polrestabes Medan bersama-sama melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi. Dari TKP tim mengamankan 3 orang terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas mengoplos gas elpiji, yang seharusnya untuk subsidi dari ukuran 3 kg dioplos ke tabung ukuran 12 kg, 15 kg dan 5,5 kg,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, 349 tabung LPG ukuran 3 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, 100 karet tabung gas, 60 plastik segel dan beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas pengoplosan tersebut.

“Aktivitas di tempat ini sudah berlangsung selama enam bulan,” jelasnya.

Barang bukti gas yang dioplos yang diamankan dari pangkalan gas di Jalan Sei Kapuas Gang Bunga Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (27/7/2023). (Foto: Rudy)

Oleh karena itu, Hadi menegaskan dari penindakan gabungan ini, Polda Sumut akan terus melakukan upaya dan langkah-langkah untuk melakukan penyelidikan di tempat-tempat lain terkait dugaan adanya pelanggaran seperti ini.

“Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan terhadap aktivitas ilegal terlebih mengoplos barang atau bahan bersubsidi dari pemerintah,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menambahkan, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial RT, NF dan APG.

Teddy memaparkan, RT bertugas untuk memindahkan gas ukuran 3 kg ke 12 kg maupun 50 kg menggunakan alat bantu pipa. Kedua NF untuk membersihkan setelah pengoplosan dan APG berperan untuk menjual tabung gas yang sudah dalam ukuran 12 kg.

“Untuk sementara, dari hasil pemeriksaan, gas diperoleh dari wilayah Kota Medan,” ujarnya. (Rudy/Ayu)