MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut akan menulusuri adanya dugaan puluhan unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot beroperasi di gedung Y Plaza Jalan Emas Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, terutama perjudian.
“Terima kasih atas informasi yang diberikan. Sesuai atensi pimpinan, kita akan tindak seluruh bentuk perjudian. Kita tidak memberi ruang bagi praktik perjudian,” tegas Hadi, Kamis (7/10/2021).
Sementara Menurut warga, bisnis haram perjudian di Y Plaza beroperasi tak mengenal waktu, dilakukan selama 24 jam nonstop. Praktik penyakit masyarakat (pekat) tersebut mampu meraup omset hingga ratusan juta rupiah setiap harinya. “Setiap harinya ramai orang datang untuk bermain judi di gedung plaza itu. Selain itu, ada warga yang dari luarpun sengaja main sampai pagi,” sebut warga.
Sementara, informasi menyebutkan, praktik perjudian itu sudah berlangsung selama satu bulan lebih, tanpa tersentuh hukum. Bisnis haram itu mendapat penjagaan dan pengawalan dari pria berbadan tegap.
Pengunjung plaza leluasa keluar masuk dengan tujuan bermain judi ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot tersebut. Arena judi ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot ini berdalih sebagai gelanggang permainan. (Ayu)