LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Dalam rangka melaksanakan Seminar Sosialisasi Hukum di lingkungan kerja PT PLN (Persero) UP3 Rantauprapat, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan kunjungan ke PT PLN (Persero) UP3 Rantauprapat, Rabu (6/12/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Aula PT PLN (Persero) UPT3 Rantauprapat, turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furqonsyah Lubis SH MH, Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Bayu Esha Wirana SH MH dan jajaran, Manager UP3 PT PLN (Persero) UP3 Rantauprapat Sendy Rudianto beserta jajaran Asman MULP dan Tim Leader UP3 Rantauprapat, serta seluruh pegawai UP3 Rantauprapat, baik hadir secara online maupun offline.
Pada pembukaan seminar sosialisasi ini, Sendy Rudianto selaku Manager UP3 Rantauprapat menyambut dengan hangat kedatangan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang dikomandoi Furqonsyah Lubis SH MH dengan membawa jajarannya.
“Terimakasih atas kunjungan dari pihak Kejari Labuhanbatu, kami sangat mengapresiasi penuh kehadiran bapak/ibu hari ini, sekiranya bisa menjadi tambahan wawasan bagi para pegawai kami di lingkungan kerja PLN UP3 Rantauprapat ini dalam hal sosialisasi hukum. Dan kolaborasi PLN dengan Kejari semakin baik kedepannya untuk lebih cepat dan tanggap,” kata Sendy.
Kajari Labuhanbatu Furqonsyah Lubis SH MH menyampaikan ucapan terimakasih atas undangan yang diberikan kepada Kejari beserta jajarannya serta kesempatan untuk mensosialisasikan pentingnya hukum di lingkungan Perseroan.
“Kami siap membantu segala proses hukum yang ada di PLN UP3 Rantauprapat terutama dalam hal penagihan, bahkan kami siap ikut serta berpartisipasi untuk terjun langsung ke lapangan untuk menagih tunggakan listrik pelanggan, selama PLN juga sudah menjalankan pekerjaannya sesuai SOP yang berlaku di Perseroan tersebut,” ungkap Furqon.
Sebelum memasuki acara Seminar Sosialisasi Hukum, Manajemen PLN UP3 Rantauprapat memberikan apresiasi kepada Kejari berupa piagam penghargaan sebagai Narasumber Sosialisasi Hukum di Lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Rantau Prapat.
Acara kemudian dilanjutkan dengan seminar terkait sosialisasi hukum perdata yang ada di lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Rantauprapat, dengan narasumber Kasubsi Pertimbangan Hukum Theresia Deliana Br Tarigan SH dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Rani Trisna Togatorop SH.
Dalam seminar sosialisasi tersebut, Theresia menyebutkan point-point penting terkait hukum perdata dan peran Kejari dalam proses hukum di PLN, terutama dalam hal penagihan tunggakan dan penagihan denda yang timbul akibat penertiban pemakaian tenaga listrik kepada konsumen.
Pada seminar singkat tentang sosialisasi hukum tersebut, juga dibuka ruang tanya jawab oleh pihak Kejari sebagai narasumber dengan para pegawai PT PLN (Persero) UP3 Rantauprapat, baik peserta yang hadir secara online maupun offline.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi seminar hukum yang ada di lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Rantauprapat, agar semua pegawai PLN UP3 Rantauprapat dapat melek hukum terkait pekerjaan-pekerjaan yang bersinggungan langsung dengan hukum. (SL)