IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pj Bupati Morowali Imbau ASN Bijak Gunakan Fasilitas Pemerintah

Penjabat Bupati Morowali Ir HA Rachmansyah Ismail MAgr MP saat memberikan imbauan kepada para ASN, Senin (6/5/2024). (Ridhwan)

MOROWALI, TOPKOTA.co – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sesuai dengan putusan KPU. UU Pilkada pasal tesebut menjelaskan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Sebagi warga yang juga mempunyai hak demokrasi, namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat batasan-batasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait keterlibatan dalam politik praktis, tidak dapat di pungkiri pesta demokrasi yaitu pemilihan kepala daerah khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah termasuk Kab. Morowali pada bulan November mendatang oleh KPU, diselenggarakan pemulihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati, dimana Morowali juga merupakan bagian dari pilkada serentak 2024.

Mencermati ketentuan perundang-undangan yang berlaku batasan ASN terhadap politik praktis, dengan ini penjabat Bupati Morowali Ir HA Rachmansyah Ismail MAgr MP mengimbau untuk selalu bijak dalam menggunakan fasilitas pemerintah, sehingga oleh masyarakat luas tidak memberikan penilaian adanya indikasi penyalagunaan kewenangan.

Sebagai penjabat kepala daerah yang saat ini di berikan amanah untuk memimpin Kabupaten Morowali sesuai keputusan Mentri Dalam Negeri (Mendagri), bukanlah hal yang mustahil dapat terhindar dari isu penyalagunaan wewenang demi kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

“Pejabat publik selalu menjadi sorotan, karena itu imbauan ini adalah bentuk peringatan terhadap ASN lingkup Pemkab Morowali, juga terhadap diri saya selaku Pj Bupati Morowali, agar terhindar dari dugaan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangan jabatan,” katanya, Senin (6/5/2024). (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER