TANAH KARO, TOPKOTA.co – Diduga faktor kelelahan, dua petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Karo meninggal dunia. Diketahui, kedua anggota KPPS yang meninggal yakni, Musandri Ginting (40) yang merupakan anggota KPPS Desa Kabantua Kecamatan Munte, dan Karya Sembiring (43) anggota KPPS Desa Gajah Kecamatan Simpang Empat.
Komisioner KPUD Karo Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Sahimin Selian menjelaskan, kedua petugas KPPS ini meninggal setelah menjalankan tugasnya pasca Pemilu lalu.
“Pasca pemungutan suara kemarin, kita mendapat laporan ada dua orang anggota KPPS yang meninggal dunia,” jelasnya saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo.
Lanjutnya, perihal penyebab meninggalnya kedua petugas KPPS tersebut saat ini belum diketahui, karena pihaknya belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak medis.
Namun berdasarkan keterangan dari pihak keluarga dan sesama petugas KPPS, kalau keduanya tidak memiliki riwayat penyakit. Masih muda, energik dan sehat. “Untuk penyebab meninggalnya kita belum tahu, karena belum mendapat keterangan medis dari pihak rumah sakit. Tapi kita menduga mungkin faktor kelelahan, dikarenakan proses pemungutan hingga sampai penghitungan selesai sampai dinihari,” terangnya.
Diketahui, Musandri Ginting petugas KPPS dari Desa Kabantua Kecamatan Munte meninggal pada Senin (19/2/2024) dinihari. Sedangkan Karya Sembiring petugas KPPS dari Desa Gajah, Kecamatan Simpang Empat, meninggal dua hari setelahnya tepat pada, Rabu (21/2/2024) dinihari.
“Keduanya sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun tidak tertolong dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Dirinya mengaku atas nama keluarga besar KPU Kabupaten Karo menyampaikan turut berduka kepada petugas KPPS yang meninggal dunia, dan akan berkoordinasi dengan semua pihak dalam hal penyelesaian proses santunan kepada ahli waris masing-masing dari petugas KPPS yang meninggal dunia.
Terpisah, Robert Tarigan SH praktisi hukum dan pegiat demokrasi di Kabupaten Karo menyarankan, agar kedepan Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS bisa dikurangi kisaran 150 orang DPT. Hal ini dimaksudkan, agar petugas TPS tidak terlalu dibebani dengan pemilih yang saat Pemilu 2024 diangka 200 per DPT dengan lima surat suara per pemilih. Hal itu tentunya sangat menguras tenaga petugas TPS.
“Selain itu, pentingnya batasan jam kerja. Harus dibuat batasan jam kerja. Gunanya, untuk menghindari kelelahan berat yang bisa dirasakan petugas. Dia menyarankan untuk tidak melakukan kegiatan secara terus-menerus selama lebih dari 12 jam,” katanya.
Lanjutnya, saat perekrutan atau seleksi petugas KPPS, sebaiknya setiap petugas menunjukkan surat keterangan sehat dari puskesmas yang benar-benar sesuai jejak rekam medis calon petugas TPS. “Jangan sekedar formalitas untuk memenuhi syarat administrasi perekrutan. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi jika ada petugas KPPS yang tiba-tiba sakit. Dengan begitu, petugas lain dapat melakukan emergency response,” simpul Robert Tarigan SH kepada sejumlah wartawan, Minggu kemarin. (John Ginting)