MEDAN, TOPKOTA.co – Persidangan terhadap Zul Iqbal yang didakwa membunuh bocah 3 tahun 6 bulan berlangsung alot di Pengadilan Negeri Medan, Jumat(5/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Medan menghadirkan dua juru periksa dari Polrestabes Medan yakni Bripda Winda dan Bripda Grace Manik.
Kehadiran dua saksi verbalisan itu atas perintah Majelis Hakim diketuai Philip Soenpiet setelah terdakwa Zul Iqbal pada sidang lalu mengatakan ada tekanan, penganiayaan saat terdakwa di BAP di Polrestabes Medan. ” Saya ditekan, dianiaya untuk mengakui penganiayaan anak tiri saya,” ujar terdakwa Zul Iqbal.
Ternyata pengakuan terdakwa itu dibantah oleh Juper wanita tersebut.” Kami tidak ada memaksa dan penanganiaya Zul Iqbal saat di BAP ” ujar Winda dan Grace Manik.
Menurut Winda, pada tanggal 7 Maret 2025 memeriksa Zul Iqbal sebagai tersangka.Saat pemeriksaan tersangka didampingi Pengacaranya Zulfikar.
Tanggal 7 April 2025 Bripda Grace Manik melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap Zul Iqbal,karena dalam BAP pertama masih ada kekurangan.
Menurut Grace, teknik pemeriksaan disodorkan dan dijawab tersangka.Setelah selesai dibaca dan ditanda tangani tersangka. “Memang saat periksaan tersangka Zul Iqbal sempat merevisi jawaban.Tapi setelah dikoreksi tersangka menandatanganinya,” ujar Grace.
Hari Irwanda selaku Penasihat Hukum terdakwa Zul Iqbal langsung menyodorkan pertanyaan bahwa tanggal 30 Maret 2025 telah menunjuk PH pengganti Zulfikar, kenapa dalam BAP Zul masih tertera nama Zulfikar sebagai PH.
Winda dan Grace terdiam sejenak dan perlahan mereka menjawab bahwa surat pergantian PH tersebut tidak diketahui mereka. ” Kami tidak tahu bahwa terdakwa Zul Iqbal telah mengganti pengacara,” ujar Winda dan Grace.
Mendengar jawaban tersebut Hari Irwanda minta Majelis hakim untuk menghadirkan pengacara Zulfikar agar jelas persoalan ini. ” Kami mohon JPU untuk menghadirkan Zulfikar ke persidangan,” ujar Hari.
Namun permohonan PH terdakwa Zul tersebut tidak dipenuhi hakim dengan alasan JPU. “Kalau JPU sudah merasakan saksi yang dihadirkan sudah cukup, maka kehadiran Zulfikar tidak diperlukan lagi ” ujar Hakim Evelyn Napitupulu.
Mendengar jawaban itu, Hari Irwanda pun memberi alasan bahwa Zulfikar mengetahui terdakwa Zul diteken dan diintimidasi saat pemeriksaan BAP. “Kehadiran Zulfikar sangat dibutuhkan dalam persidangan ini,” ujar Hari.
Namun Hakim Evelyn tetap tidak mengizinkannya.”Kalau terdakwa Zul Iqbal merasa dianiaya oknum Polri silahkan lapor Propam dan ajukan bukti selengkapnya,” ujar Evelyn lagi.
Setelah kelir, akhirnya Majelis Hakim sepakat menunda persidangan pada Rabu (10/12/2025) untuk pembacaan tuntutan JPU.
Diketahui , Zul Iqbal didakwa menganiaya anak tirinya yang masih berusia 3,5 tahun pada Maret 2025 lalu.Tapi terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Hari Irwanda membantah dakwaan JPU tersebut.Menurut dia balita itu meninggal karena sakit. (Ayu)









