BATU BARA, TOPKOTA.co – Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Etomidate di wilayah hukum Polres Batu Bara. Empat orang tersangka diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran zat tersebut.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, 9 Juli 2026 terkait adanya dugaan penyimpanan dan peredaran Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial O.H.P.S. (34) dan M.R. (30). Dari keduanya disita barang bukti 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik warna ungu, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diperoleh dari dua orang lain yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan pengembangan.
Pada Jumat, 10 Juli 2026 dini hari, tim berhasil mengamankan M.F.A.D. (29) dan M.T.A.S. (41). Dari lokasi juga turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga terkait tindak pidana tersebut.

Selain itu petugas juga mengamankan seorang pria berinisial M.I.A. yang berada di lokasi. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Keempat tersangka mengakui cairan Etomidate tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Batu Bara menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses hukum dan asas praduga tidak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Solong)









