IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Penyidik PPA Polres Deli Serdang Dilaporkan Ke Propam Polda Sumut

MEDAN, TOPKOTA.co — Seorang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Deli Serdang dilaporkan ke Propam Polda Sumut oleh kuasa hukum seorang terlapor atas dugaan tindakan pemerasan dalam penanganan perkara.

Laporan tersebut disampaikan Petrus Grananda Simbolon SH selaku kuasa hukum kliennya, karena merasa keberatan atas dugaan permintaan sejumlah uang yang dilakukan oknum penyidik dengan alasan membantu atau mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.

Petrus selaku Kuasa Hukum terlapor menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu telah mencoreng citra institusi kepolisian dan bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

“Kami secara resmi telah membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut agar dugaan ini dapat diperiksa secara objektif dan transparan. Semua pihak harus sama di mata hukum,”ungkap kuasa hukum Terlapor kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Petrus Grananda Simbolon SH menyampaikan dasar laporan dugaan pemerasan tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor :LP/B/640/VII/2024/SPKT/POLRES DELI SERDANG /POLDA SUMUT/Tanggal 18 Juli 2024 lalu,dari seorang perempuan yang diakui kliennya adalah istri sah Terlapor

BACA JUGA:  Desa Sidodadi dan Ajibaho Dikelilingi Judi Tembak Ikan

“Berjalannya waktu,proses hukum laporan tersebut, selanjutnya kliennya yang bernama Edianto dipanggil untuk diperiksa di Unit Reskrim PPA Polres Deli Serdang.

Dalam proses perjalanan penanganan laporan tersebut,tiba-tiba Erdianto dijemput paksa dari rumahnya yang beralamat di Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun oleh Oknum Penyidik Polres Deli Serdang, yang diketahuilah berinisial (O,F,S) berpangkat Brigpol untuk dibawa ke Unit PPA Reskrim Polres Deli Serdang.Lalu istri siri Erdianto (NM),karena merasa panik,istri Edianto beserta anaknya yang masih bayi berumur hitungan bulan ,tepaksa harus bermalam diruangan Unit PPA guna menemani Erdianto,” ungkap Petrus.

Lanjutnya,saat proses pemeriksaan, Brigpol (OFS) bernegosiasi dengan Terlapor dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp.1,000,000 (Satu Juta Rupiah) ,dengan janji untuk dibebaskan dan tidak ditahan di Rumah Tahanan Polres Deli Serdang.Karena mempertimbangkan keadaan anak dan istri tersebut, lalu Edianto menerima tawaran tersebut dan memberikan uang sebesar 1juta kepada Brigpol (O,F,S).Setelah diterima uang tersebut, lalau Edianto bersama anak dan istrinya pulang.

“Beberapa hari kemudian kurang lebih seminggu setelah pemeriksaan tersebut ,Brigpol (O,F,S) kembali meminta uang kepada Edianto sebesar Rp.7,000,000 (Tujuh Juta Rupiah) guna untuk pembiayaan cabut laporan kepolisian.

BACA JUGA:  Polsek Sibolga Sambas Selesaikan Kasus Penganiayaan Dengan Restorative Justice

Dan karena ingin permasalahan hukum tersebut selesai dan tidak berlarut-larut ,selanjutnya Edianto yang di ketahui sebagai Warga Miskin,lalu meminjam uang sebesar Rp 7 juta untuk diberikan kepada Oknum Penyidik PPA Polres Deli Serdang tersebut.

Selanjutnya melalui Kuasa Hukumnya,Petrus Grananda Simbolon SH dan Iqbal Ansory SH,melayangkan surat klrafikasi kepada Kapolres Deli Serdang pada tanggal 8 Mei 2026.Namun surat klasifikasi tersebut tidak direspon oleh Kapolresta Deli Serdang.

Merasa tidak direspon oleh Kapolresta Deli Serdang, selanjutnya Kuasa Hukum Terlapor mendatangi Provam Polda Sumatera Utara pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026,guna melaporkan Oknum Penyidik PPA Unit Reskrim Polres Deli Serdang tersebut.Kuasa Hukum menilai ,Oknum tersebut telah mencoreng Institusi Polri dengan melakukan dugaan pemerasan klien nya tersebut.

Dengan bukti aduan bernomor :SKRIC6QC Register :26519000053 Selasa 19 Mei 2026

Dalam laporan pengaduan itu, pihak kuasa hukum juga meminta agar Propam Polda Sumut segera memanggil dan memeriksa oknum penyidik yang dimaksud, termasuk menelusuri dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Aktivis Mahasiswa dan Pemuda (Asam - Lara) Demo Kantor Kades, Tuntut Pemberhentian Kadus

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan,Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK,MSi ,enggan menjawab konfirmasi wartawan terkait adanya laporan tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap pengawasan internal kepolisian dapat bertindak tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Rudi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER