LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Warga Jalan Kandis Kelurahan Kampung Sawah Kecamatan Rantau Utara resah dengan penimbunan lahan tanah urug Galian C diduga tanpa izin yang beberapa hari ini telah beroperasi, Minggu (28/11/2021).
Akibat penimbunan di lahan seluas setengah hektar tersebut, Jalan Kandis menjadi rawan bagi keselamatan para pengendara, dikarenakan jalan kini berlumpur dan susah dilalui.
Menindaklanjuti hal ini, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti pada Minggu 28 November 2011 melalui via ponsel selulernya mengatakan akan menindaklanjutinya. “Terimakasih bang, sudah saya tekankan ke Kasat Reskrim untuk segera ditindaklanjuti,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada sejumlah awak media.
Daru hasil pantauan di lokasi, lahan seluas lebih kurang setengah hektar itu informasinya akan dibuat gudang atau bengkel. Hinga saat ini, pengerjaan masih dalam tahap penimbunan, tanah urug diduga tanah dari Galian C ilegal dibawa truk keluar masuk lokasi.
Melihat adanya kegiatan yang saat ini masih berlanjut, sejumlah pengguna jalan atau masyarakat sekitar merasa resah dengan penimbunan yang dilakukan oleh pihak pengusaha.Galian C. Sebab, sisa tanah yang berjatuhan di badan jalan tampak berserakan dan dibiarkan begitu saja, apalagi saat ini musin penghujan, sehingga membahayakan pengguna jalan, karena jalannya licin.
“Sudah hampir seminggu mereka kerjai lahan ini, tanah nya bukan dibersihkan, habis aspal ini berlumpur semua,” ucap Heri warga setempat.
Atas kondisi itu, Heri meminta kepada pihak penegak hukum untuk meninjau langsung lokasi yang akan dijadikan gudang tersebut. Dia berharap, para pengusaha seperti pemilik lahan dan pemilik tanah Galian C untuk bertanggung jawab.
“Ya tanggung jawablah mereka terkait jalan ini, kalau ada kecelakaan gimana. Kami minta pak Kapolres tindaklanjuti keresahan masyarakat ini,” harapnya. (Dy)