IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pengedar Sabu Nagori Maligas Diciduk Polres Simalungun, 1,33 Gram Sabu Disita

Pengedar sabu berinisial LM (40) saat diamankan beserta barang bukti di Mapolres Simalungun, Jumat (19/1/2024). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba di Huta II Nagori Raja Maligas Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, Kamis 18 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH membenarkan adanya informasi tersebut. “Tersangka yang berhasil kita amankan adalah seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswata berinisial LM (40). Penangkapan dilakukan di rumah miliknya, di wilayah yang sama dengan tempat kejadian perkara,” ucap AKP Irvan, Jumat (19/1/2024).

Kasat Narkoba juga menjelaskan kronologi penangkapan tersangka, berawal saat pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah LM (40).

Kemudian, Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit 2 melakukan penyelidikan. Dari pengintaian yang dilakukan, ciri-ciri yang diberikan informan cocok dengan tersangka, yang kemudian dapat diamankan oleh tim tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh kepala desa setempat (Pangulu), berhasil disita barang bukti yang mencakup satu bungkus plastik klip sedang, yang berisi enam bungkus plastik klip transparan kecil diduga kuat berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,33 gram.

Barang bukti yang disita dari LM (40) saat diamankan di Mapolres Simalungun, Jumat (19/1/2024). (Foto: Junaidi)

Selain itu, disita juga sebuah ponsel android merk Oppo, uang tunai Rp.300.000 hasil penjualan narkotika, serta peralatan penggunaan sabu seperti bong dan kaca pirex.

Selama interogasi awal di lokasi, tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, yang sebelumnya diperoleh dari seorang pria di daerah Asahan. “Saat ini LM (40) telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Irvan.

Kasus ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER