Selain itu, pihak kepolisiain juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dua plastik klip ukuran sedang dan enam plastik klip kecil berisi sabu-sabu, satu unit HP dan uang tunai Rp 170 ribu, diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Zainal Muchlisin kepada wartawan, Senin (11/3/2024) mengatakan, Fa berikut barang bukti ditangkap ketika sedang menunggu calon pembeli di Desa Paya Bakung, dan saat didatangi anggota kepolisian, Fa mencoba melarikan diri, namun dapat ditangkap.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Hamparan Perak. (Ayu)