IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pencurian Kompresor dan Tabung Gas di Serdang Bedagai, Tiga Pelaku Ditangkap

Serdang Bedagai, 19 Februari 2025 – Jajaran Polsek Dolok Masihul berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian.

Kejadian bermula pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, saat pelapor, Mardianto, keluar dari pintu belakang rumahnya dan mendapati satu unit mesin kompresor serta satu tabung gas elpiji 3 kg miliknya telah hilang. Merasa curiga, Mardianto segera menghubungi anaknya, Dian Setiawan, untuk memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang tidak dikenal berada di belakang rumah pelapor, diduga sebagai pelaku pencurian.

Atas kejadian ini, Mardianto mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul untuk proses lebih lanjut.

Penangkapan Para Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Se (30), warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar. Pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, IPTU Qory Siregar, SH, MH, berhasil menangkap Se di simpang Dusun XIII Desa Pulau Gambar. Saat diinterogasi, Se mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Su (27), warga Dusun II Desa Pulau Gambar. Ia juga mengungkapkan bahwa mesin kompresor hasil curian telah dijual kepada D (27), warga Dusun XIV B Desa Pulau Gambar seharga Rp 450.000,-.

BACA JUGA:  Pemkab Sergai Raih Dua Penghargaan dari Direktorat Jendral Pajak

Tim kepolisian kemudian bergerak untuk menangkap Su dan D. Pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 00.30 WIB, Su ditangkap di kediamannya di Dusun II Desa Pulau Gambar, dan dari tangannya disita satu tabung gas hasil curian. Selanjutnya, tim menuju rumah D dan berhasil mengamankannya beserta satu unit kompresor hasil curian.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Himbauan Kepolisian

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian dan satu penadah barang hasil curian. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menerima atau membeli barang dengan asal-usul yang tidak jelas, karena dapat berkonsekuensi hukum.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa setiap tindak kejahatan pasti ada hukumannya. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib,” ujar IPTU Zulfan Ahmadi.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Dolok Masihul guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:  Bupati Darma Wijaya Ajak HNSI Kolaborasi Bangun Nelayan Sergai

End